rpjp nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sendiri memuat perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun yang mengacu pada RPJP Nasional. rpjp nasional

 
 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sendiri memuat perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun yang mengacu pada RPJP Nasionalrpjp nasional (1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional

17 Tahun 2007 tentang RPJP tadi, RPJMN 2015-2019, disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita. RPJP memiliki rentang. RPJM Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 samapi dengan Tahun 2025 atau RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Nasional, maka agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah); c. BAB 11 PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 2 (1) Program Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah. c. RPJP dan RPJM diberlakukan pada tiga level pemerintahan: Nasional, Provinsi, dan. (2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2020. berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. Visi pembangunan nasional. Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2024. Tahun 2020, Indonesia memasuki tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Ir. 2) Informasi teknis berupa: a) kondisi umum daerah masa kini; dan b) prediksi kondisi umum daerah kedepan. Unduh File Penataan Sarana dan Prasarana Wisata di Pulau Rinca TN Komodo Tetap Patuhi Kaidah Konservasi Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar. (RPJP) Taman Nasional Kepulauan Seribu ini disusun, beberapa isu strategis pengelolaan adalah sebagai berikut : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan. nasional tahun 2005 - 2025, dan rencana pembangunan jangka panjang Sumatera Utara tahun 2005 - 2025. RPJP Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 mengacu kepada RPJP Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah4. Berita Berita Utama JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM. RPJP Daerah memuat visi, misi, arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Riau. JAKARTA, KOMPAS. Berlandaskan tujuan pembentukkan Negara dalam Pembukaan UUD RI 1945 . Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang. yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Visi dan misi pembangunan dalam. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. 6 o RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah. ditetapkan melalui Undang-U. UU mengenai RPJP Nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Lampung yang mengacu pada RPJP Nasional dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 (1) Sebelum RPJP Nasional. Sebaliknya, UU No. Infografis. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah. Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Proses Penilaian RPJP oleh Subdit Perencanan pengelolaan KK. RPJP Nasional (2005-2025) c. 25 Tahun 2004 menyatakan bahwa : RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi , misi , dan program pembangunan nasional yang penyusunannya berpedoman pada RPJP nasional . Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJP Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. RPJP Nasional ini ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah. 2007/NO. Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. RPJP Departemen Perhubungan sebagai dokumen perencanaan pembangunan transportasi nasional untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, ditetapkan dengan maksud memberikan arah dan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang bergerak di sektor transportasi di dalam upaya mewujudkan Sistem. Dalam kerangka menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional kedua 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045, tahun ini Kebijakan Kelautan Indonesia jilid II sedang dipersiapkan guna mengawal Indonesia menjadi poros maritim dunia. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024. (2) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RPJPD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan RPJM Nasional. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto menyinggung kembali soal acara. 2. Untuk menjamin kegiatan. 3) Informasi visioner berupa pandangan para tokoh masyarakat, pakar dan atau akademisi tentang rumusan. Jabaran dimaksud mencakup visi, misi dan arah. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2020-2025; b. Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU No. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah dengan merujuk kepada RPJP Nasional. Hubungan RPJPD Kalimantan Timur dan RPJP Nasional Penyusunan RPJPD Kalimantan Timur mengacu kepada visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang tercantum dalam RPJP Nasional termasuk penetapan jangkaUndang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 terdiri dari 5 bab dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang. Nasional IV Tahun 2020–2024. RPJP kemudian dibagi menjadi RPJM baik nasional, tingkat pusat/kemeterian atau lembaga, hinggga ke daerah. RPJP Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden. RPJP Nasional Tahun 2005 - 2025 ini menjadi landasan bagi program perencanaan pembangunan nasional tahun 2005 - 2025. 20 Tahun 2004 tentang. bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 . RPJP Nasional 2005-2025 yang berisikan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang nasional adalah produk dari semua. RPJP 2005-2025 Evaluasi. (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakankeuangan Daerah, strategi pembangunan umum, dan program Satuan Kerja PerangkatDaerah, lintas Satuan Kerja Daerah, dan program kewilayahan disertai denganArahan RPJP Nasional 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024, RAK BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN 2020-2024 2 Kementerian Kesehatan menyusun dan menetapkan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020. Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan UU. Panjang Nasional dan Tatanan Makro Strategis Perhubungan, mencakup kurun waktu mulai tahun 2005 hingga tahun 2025, sebagaimana diperlihatkan dalam diagram 1. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan programTahun 2006-2025, belum mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Timur, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap sasaran lima tahunan dan periodisasi RPJPD Kabupaten Sidoarjo menjadi tahun 2005 – 2025; c. selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional/Daerah. Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. dimana saat ini akan memasuki periode terakhir. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Sehingga kedudukan RPJP Daerah ini menggantikan kedudukan Pola Dasar Pembangunan (POLDAS) Daerah yang selama ini menjadi dokumen induk pemerintah daerah atau ”GBHN-nya” daerah. BAB III JAKARTA, KOMPAS. Pasal 6 Tahapan penyusunan RPJP Daerah sebagai berikut : a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJMN pada tingkat kementerian atau lembaga juga diterjemahkan sebagai rencana strategis atau Renstra. (2 ) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP. : RPJM pertama ( 2005-2009 ) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk. Indonesia. RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. FGDs Profil Daerah, Prediksi & Isu Strategis Daerah Jangka Panjang 8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007. (3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi. Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan : a. a. N. Nasional 2005-2025 terbagi dalam. Hal ini, disampaikan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional ( Bappenas ) Suharso Monoarfa dalam Rapat Koordinasi Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (RPJP), serta tentu saja sesuai dengan amanat. Nasional. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi. RPJM Nasional juga dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga berdurasi 5 tahunan,. PENDAHULUAN Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian upaya pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan SPPN dan Rencana Pembangunan Jangka P anjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 . Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara. Journal of Rural and. Pasal 4 (1) RPJP Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 33, TLN NO. Abdul Manan, M. Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) ditunjuk berdasarkanKeputusan Menteri Kehutanan Nomor: 162/Kpts-II/1995 dengan luas ± 108. Hubungan perencanaan nasional, pusat, dan daerah dalam periode jangka panjang (20 tahun) yang kemudian dijabarkan dalam perencanaan menengah (RPJMN) (5 tahun) adalah sebagai berikut: Gambar 4. Maksud dan tujuan ditetapkannya RPJP Nasional tahun 2005-2025 adalah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut. Selain itu, RPJP ini telah mendapat rekomendasi Bappeda Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor: 800/384/Fisik tanggal 1 Februari 2019 perihal Rekomendasi terhadap RPTN Gunung Gede Pangrango. kepentingan (stakeholders) yang terkait, untuk dapat diselesaikan dan. dalam periodisasi perencanaan. Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan : a. RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Ketiga, dari segi materi pembangunan, RPJP Nasional hanya memuat hal-hal yang mendasar tidak banyak berbeda dengan GBHN. Baca Juga. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Abstrak. 18, LN. Visi pembangunan nasional tersebut mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik. (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). melakukan. Pembangunan daerah , penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah dengan. RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) yang kami susun merupakan dokumen yang menjadi acuan pengelolaan selama 10 tahun kedepan. Pasal 11 (1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat. Peraturan Pemerintah No. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) 2. RPJP Nasional telah disahkan dalam Undang-undang no 17 tahun 2007 sehingga Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung ini harus mengacu kepada dokumen perencanaan jangka panjang nasional tersebut. merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang . RPJP Daerah RPJM Daerah Renstra SKPD Kebijakan Umum APBD RKPD Renja SKPD RKA SKPD RAPBD / APBD DPA-SKPD Gambar Penyusunan Dan Penetapan Perda APBDPembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2). Landasan Hukum • UU No. Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005– 2025, yaitu mewujudkan perekonomian yang maju, mandiri, dan menjunjung persaingan sehat dan keadilan, serta berperan aktif dalam perekonomian global dan regional dengan bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa. BAB III Analisis Isu-Isu Strategis. RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional. (3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang. Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, Undang-UndangNomor 17 tahun 2003 tentangKeuangan Negara . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima). Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:PerencanaandanPenganggaranPembangunanDaerah II-36 Tabel 2. Biaya Pelatihan. RPJM daerah memuat arahkebijakan keuangan. Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. 6 3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian dokumen ini lebih bersifat DIDIE SW. Penetapan isu strategis dan draft visi-misi 9. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar. Maluku Utara dan RPJP Nasional yang dijabarkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Rancangan RPJP Daerah. Pertemuan rombongan Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan RPJMD Kalsel 2021 - 2026 dengan Bappenas di. Kondisi seperti ini akan memberikan kesulitan tersendiri ketika pemerintah pusat hendak melakukan koordinasi maupun sinkronisasi program pembangunan dengan pemerintah daerah,. Dipost oleh: Dhimas Ony, 27. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH Pasal 5 (1) RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi dan memperhatikan Rencana Tata Ruang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional PENGGUNAAN MEDIA AUDIO VISUAL UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN MENULIS (Penelitian Tindakan Kelas pada Siswa Kelas X Teknik Sepeda Motor Honda 1 SMK Negeri 1 ROTA Bayat) - UNWIDHA Repository Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, dalam bentuk dasar, visi, misi, arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke. Nasional 2. Pasal 11 Sedangkan RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan juga program dari Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang mana memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian atau Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang. Penyusunan RPJP/RPJM Nasional dan Daerah (termasuk Rencana Pembangunan Tahunan) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam hal ini adalah: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang se lanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025; 5. 4. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Pasal 7 Ayat 1) “Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional. Kegiatan di ikuti oleh parapihak yaitu pemda wakatobi, tokoh masyarakat adat, LSM,. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, dalam bentuk dasar, visi, misi, arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional di. berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 1. RPJM Nasional. RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2015-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 T. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas. Tujuan utama dilakukannya lokakarya penyusunan RPJP 2020-2029 oleh Balai Taman Nasional Lorentz dan USAID Lestari adalah untuk menilik isu-isu strategis terkini sebagai bahan penyusunan RPJP, selain untuk melakukan penyelarasan antara Zona Pengelolaan TN Lorentz yang baru disahkan dengan rencana RPJP TN Lorentz. id berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. Jokowi menyatakan, Rancangan RPJPN yang ia luncurkan hari ini akan menjadi panduan bagi bangsa Indonesia untuk menggapai cita-cita Indonesia emas pada 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa TimurAbstract. Perencanaan pembangunan nasional sangat penting untuk mewujudkan transformasi Indonesia menjadi negara maju. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang telah . Visi Indonesia Emas 2045 memerlukan perencanaan. 1. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan Kegiatan-kegiatan yang mendesak dan harus segera dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah • RPJP Nasional Ditetapkan 6 (enam) bulan setelah UU-SPPN berlaku; (Jadwal Terlampir) • RPJM Nasional ditetapkan 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik; (Jadwal Terlampir) • RKP untuk TA 2006 sudah harus ditetapkan pada pertengahan bulan Mei 2005.